indoborneo news,Jakarta-Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) yang ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta. Kegiatan penertiban ini melibatkan lima personel gabungan serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan atribut yang ditertibkan yakni bendera milik ormas Pemuda Pancasila. Susatyo menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum atas pelanggaran ketertiban umum.
“Tidak ada ruang bagi premanisme di Jakarta Pusat. Atribut-atribut ilegal harus dicopot demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik antar kelompok masyarakat,” kata Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut, Susatyo menyebutkan penertiban ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, Perda tersebut telah melarang pemasangan atribut tanpa izin di fasilitas umum.
“Kami ingin memastikan semua pihak patuh pada aturan. Premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan berkembang,” ucap Susatyo.
Sementara, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan. Dalam penertiban ini, Haris mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.
“Kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga. Syukurlah, kesadaran ormas cukup tinggi dan mereka bersinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah,” kata Haris.
sumber kbrn