Hukum  

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo!

Oplus_131072

Indoborneonews,JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Polda Metro menyatakan, Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.

Selain itu, mereka dinilai telah mengedit dokumen elektronik, hingga melakukan analisis yang tidak ilmiah.

“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi itu sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan yang dinaikkan ke tahap penyidikan.

Lalu ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan sejumlah nama lainnya.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Sumber inews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *