Polisi Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pembayaran Perumahan Subsidi Ungaran

indoborneo news, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu tersangka penyelewengan pembayaran rumah subsidi di Perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(PKP) bekerja sama dengan Kepolisian  mengungkap dugaan penyelewengan proses penjualan rumah subsidi tersebut.

Kasus ini terungkap usai kunjungan kerja Menteri PKP Maruarar Sirait, ke perumahan yang terletak di Desa Kalongan, Ungaran Timur itu. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, dan menemukan sejumlah kejanggalan.

“Kondisi kontur wilayah perumahan dinilai curam dan berada di tepi lereng. Menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni,” kata Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, dalam siaran pers, Minggu (4/5/2025).

Dari situ, Kementerian PKP bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyidikan. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Sementara, Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menyebut, tersangka BN merupakan mantan Direktur PT ACK. Perusahaan itu merupakan pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut pada periode 2018-2020.

Diketahui, sebagian besar warga perumahan itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara 5-6 tahun lalu. Dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.

Seharusnya, rumah subsidi dijual dengan DP, disertai bantuan uang muka, dan cicilan ringan Rp1 jutaan/bulan untuk tenor 15-20 tahun. Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang tidak sesuai aturan.

“Kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. asehingga kami meminta warga, sekitar 60-66 orang, untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian,” ujarnya.

Dalam kasus itu, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai. Namun, dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.

“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan, yang ditetapkan tersangka adalah mantan direktur perode 2018-2020. Ini yang kita duga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan tersangka oleh para penyidik di Ditreskrimsus,” ucapnya.

Tersangka BN akan dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga diancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *