SAMPIT.Indoborneonews.com– Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sampit dengan mengamankan seorang pria berinisial ZA (49).
Tersangka diamankan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Iskandar RT 5 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terlapor sedang berada di lokasi dan langsung diamankan petugas,” jelas Edy Wiyoko, Selasa (10/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 4,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 4,04 gram serta uang tunai Rp1.200.000 yang diduga hasil transaksi,” tambahnya.
Saat ini tersangka ZA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Timred)












