Polres Kotim Lakukan Penyitaan 4 Pondok di Lahan PT. Mulia Agro Permai

SAMPIT.Indoberneonews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur melaksanakan tindakan penyidikan berupa penyitaan barang bukti di area perkebunan kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (MAP) yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Kegiatan penyitaan yang berlangsung Pada Hari Kamis 6 November 2025 sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit, terhadap pondok-pondok milik warga berinisial EP dan R yang berdiri di dalam ijin perusahaan

Dari hasil penyitaan di empat titik lokasi, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal. Selain itu, di salah satu pondok milik EP ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata angin, antara lain:
• Enam bilah parang,
• Satu kapak,
• Satu unit senapan angin PCP laras panjang merk Shamp Tiger, dan
• Satu unit senapan angin PCP laras panjang merk Tiger 177.

Kasat Reskrim Polres Kotim menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Dugaan tindak pidana Perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di area perkebunan MAP.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan langkah preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, bahkan dalam periode terakhir ini terjadi kenaikan sejumlah kasus pencurian buah sawit di PT.Mulia Agro Permai

“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah perkebunan agar tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim.

Hingga saat ini, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di PT. Mulia Agro Permai sepanjang tahun 2025, dengan total 13 orang tersangka yang sudah diamankan.

Setelah proses penyitaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan mengembangkan Penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik kegiatan masyarakat yang menduduki lahan perusahaan tersebut

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas namun humanis, serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah hukum Kotawaringin Timur berlangsung aman dan tertib. (Sg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *