Polsek Antang Kalang Amankan Pencuri Buah Sawit di PT Unggul Lestari

Sampit.Indoborneonews.com- Polsek Antang Kalang Polres Kotim, mengamankan pelaku perkara Tindak Pidana pencurian buah sawit pada hari Minggu, Tanggal 22 Februari 2026 skj 20.00 Wib di Blok Q 8/9. Divisi A Estate II PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya. Kec. Antang Kalang. Kab. Kotim. Prov. Kalteng, Desa Tumbang Manya, Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H.
Melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan terlapor Sdr HLS (27 th), melintas melewati Pos 2 PT. Unggul Lestari dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Dum Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nopol KH 86xx LN melaporkan kepada petugas piket security bahwa akan ke Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu, karena keberadaan terlapor dicurigai sehingga saksi 1 dan saksi 2 diperintahkan untuk mengintai terlapor.

Kemudian sekira jam 18.00 Wib, saksi 1 dan saksi 2 mendapati pergerakan para terlapor melintas di Blok Q10 kemudian masuk pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 01.50 Wib saksi 1 dan saksi 2 menemukan keberadaan terlapor dan sempat berusaha memberhentikan Dum Truck yang dikendarai para terlapor namun saat itu para terlapor terus melajukan Dum Trucknya dan setelah tiba di Pos 2 PT. Unggul Lestari Dum Truck terlapor berhasil dihentikan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap angkutan yang dibawa oleh terlapor dan setelah diperiksa ternyata di Bak belakang Dum Truck terlapor an. HLS ditemukan hampir penuh muatan janjang buah kelapa sawit dan brondolan kemudian setelah ditanya tentang asal usul buah kelapa sawit

“Terlapor memberitahu bahwa buah kelapa sawit yang diangkutnya tersebut berasal dari Blok Q 8/9, Divisi A Estate II PT.Unggul Desa Tumbang Manya, Kec. Antang Kalang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng dan terlapor mengaku bahwa atas kejadian tersebut kemudian para terlapor diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut,” penjelasan Kasi Humas (25/02/26).

Pasal yang dikenakan
Pencurian Dengan Pemberatan (curat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *