SAMPIT.Indoborneonews.com–Respons cepat dan ketegasan jajaran Polsek Baamang kembali terbukti. Kurang dari satu hari setelah laporan masuk, polisi berhasil membekuk Rahmad Ramdhoni (40), pelaku penganiayaan terhadap pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu, Kecamatan Baamang.
Pelaku ditangkap pada Senin, 17 November 2025, setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Tanpa perlawanan, Rahmad digiring petugas untuk kepentingan pemeriksaan awal. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam penghuni panti.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Baamang AKP M. Romadhon, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan segera begitu laporan diterima.
“Begitu kami mendapat laporan, personel langsung bergerak ke lokasi. Menangkap pelaku dan memastikan situasi kembali aman,” ujar Kapolsek Romadhon, Selasa (18/11/2025).
Korban, Sri Rahoni dan remaja panti berinisial MK mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Tidak terima, ia melaporkan pelaku ke polisi.
Selain melakukan kekerasan, pelaku kedapatan membawa sajam jenis parang panjang sekitar 22 sentimeter saat kembali mendatangi panti. Aksi ini membuat para penghuni ketakutan dan langsung meminta perlindungan kepada kepolisian.
“Pelaku mengaku hendak mengambil pakaian. Namun faktanya ia membawa parang. Ini menunjukkan potensi ancaman serius,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar panjang prestasi Polsek Baamang dalam menjaga keamanan dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Langkah cepat polisi bukan hanya meredam ancaman, tetapi juga memberikan ketenangan bagi seluruh penghuni panti asuhan.
Komitmen Polres Kotim dalam memberikan pelayanan terbaik semakin terlihat melalui tindakan nyata para personel di lapangan profesional, responsif, dan humanis. (Sg)












