SAMPIT.Indoborneonews.com— Mengawali tahun 2026 dengan semangat pembinaan dan integritas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Pada awal Januari 2026, sebanyak empat warga binaan secara resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) melalui proses yang sepenuhnya gratis, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan bentuk nyata pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, kedisiplinan tinggi, serta kesungguhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Sampit.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa keempat warga binaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana setelah dikurangi remisi, serta memiliki catatan perilaku yang baik.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan. Seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” ujar Muhammad Yani, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Lapas Sampit secara konsisten menerapkan prinsip zero pungli serta menjunjung tinggi transparansi dalam setiap layanan pemasyarakatan, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.
Selama menjalani masa pembinaan, warga binaan Lapas Sampit mendapatkan pembinaan yang komprehensif, meliputi pembinaan kepribadian melalui pendampingan keagamaan yang melibatkan Kementerian Agama serta berbagai lembaga keagamaan lintas iman. Pendekatan ini bertujuan membentuk karakter, moral, serta tanggung jawab sosial warga binaan.
Selain itu, pembinaan kemandirian juga menjadi fokus utama melalui berbagai pelatihan keterampilan kerja produktif, seperti pengelasan, pembuatan mebel, budidaya ayam petelur, hingga pelatihan servis pendingin udara (AC) yang memiliki peluang kerja tinggi di wilayah Sampit dan sekitarnya.
“Kami ingin memastikan warga binaan kembali ke masyarakat tidak hanya bebas secara hukum, tetapi juga siap secara mental dan memiliki keterampilan untuk hidup mandiri serta produktif,” tambahnya.
Melalui pemberian Pembebasan Bersyarat ini, Lapas Sampit berharap para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan negara dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan publik, serta menjadi pribadi yang mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dengan mengedepankan pembinaan yang humanis, profesional, dan berintegritas, Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai ruang lahirnya perubahan dan masa depan yang lebih baik. (*)












