Proses Sidang Antara Koperasi Sumber Alam dengan Nurling cs

KOTIM , INDOBORNEO NEWS– Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN .Spt antara Nurling cs sebagai penggugat melawan Koperasi Sumber Alam desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean KOTIM, Kalimantan Tengah telah memasuki proses pembuktian barang bukti dari pada Rabu 06/08/2025

Dari penggugat dihadiri oleh 2 kuasa hukumnya, sedangkan dari koperasi Sumber Alam dihadiri oleh ketua koperasi, Subakir dan beberapa anggotanya, koperasi Sumber Alam didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum RIYAN & PARTNER LAW FIRM, Kotim.

Dari koperasi Sumber Alam menyertakan beberapa bukti kuat diantaranya ada beberapa vidio rekaman rapat dan vidio pernyataan mantan kades Sumber Makmur, ( Ngadenan) dan beberapa file penting lainnya sebagai pendukung yang menguatkan dalil mereka

Sidang sempat ditunda beberapa menit dan setelah sesi kedua dimulai penggugat menghadirkan 2 saksi yaitu
Mariyanto Basuki ( 56 ) dan Harianto ( 50 )

Pada waktu ditanya oleh pihak kuasa hukum Koperasi Sumber Alam
saksi Mariyanto Basuki mengatakan banyak tidak tau tentang koperasi dan lain-lainnya ,termasuk letak tanah ,jumlah anggota dan mengapa alasan sisa hasil kebun dipending

Sedangkan Hariyanto mengatakan bahwa dia beli SKT ini dari Ngadenan dan luasan/ SKT miliknya ini 2 hektar dan dia beli 2 surat. Hariyanto mengatakan sebagai anggota koperasi Sumber Alam namun tidak tau dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi

Saksi Hariyanto tidak pernah ikut rapat dan tidak tau dimana letak tanahnya bahkan menurutnya dia hanya tau beli SKT gitu saja

” ya saya hanya beli SKT plasma itu dan langsung dapat Sisa hasil usaha pada bulan berikutnya ,saya gak tahu dengan hal lainnya, ” ujarnya

” rapat anggota saya tidak pernah hadir dan juga tidak tahu, saya hanya berhubungan dengan petugas koperasi yang namanya Heri itu saja,”tambahnya

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13/08/2025 mendatang dengan agenda saksi dari pihak koperasi Sumber Alam ,yang akan menghadirkan 6 saksi

Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *