Indoborneo news,PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyoroti lambannya penanganan kerusakan jalan provinsi yang menghubungkan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang, tepatnya di kawasan Kalap, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berbatasan dengan Kabupaten Seruyan.
Saat melakukan kunjungan lapangan para anggota Komisi IV menemukan bahwa perbaikan pada ruas jalan tersebut masih jauh dari kata tuntas, ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon menyampaikan meskipun proyek telah masuk dalam masa pemeliharaan. Kerusakan berupa longsoran tanah di sisi jalan dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ruas jalan ini kebetulan jalan provinsi. Yang kita tekankan, bahwa sisi kiri jalan ini sudah gugur (tanahnya jatuh),” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon saat meninjau lokasi bersama Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu (16/4).
Lohing juga mengungkapkan bahwa kerusakan tersebut seharusnya sudah tertangani, mengingat proyek jalan itu baru selesai pada akhir 2024 dan kini tengah dalam periode pemeliharaan yang seharusnya menjamin kualitas infrastruktur.
“Sisi kiri jalan sudah ambrol, tapi belum ada tindakan konkret dari pihak terkait. Masa pemeliharaan bukan berarti diam saja,” tambahnya dengan nada serius.
Anggota Komisi IV Abdul Hafid berasal dari Dapil II Kalteng turut menguatkan temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kerusakan telah terjadi selama enam bulan terakhir namun belum ada progres berarti dalam penanganannya.
“Kayaknya perbaikan mereka (PUPR) hanya di lingkup badan jalan saja, tidak menyentuh bagian yang longsor,” jelas Hafid
Terkait hal ini, Komisi IV akan segera memanggil Dinas PUPR Provinsi Kalteng guna meminta penjelasan atas lambannya penanganan dan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.
Diketahui Proyek tersebut menelan anggaran Rp9,61 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu Berdasarkan dokumen DPA-SKPD, proyek tersebut dilaksanakan sejak 8 Mei hingga 3 Desember 2024 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Proyek ini menuai pertanyaan dari publik setelah kerusakan parah muncul hanya sebulan usai proyek rampung. Hal ini menjadi sorotan Komisi IV untuk mendorong peningkatan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan infrastruktur di daerah.(jef)
Sumber /TABENGAN.CO.ID