PT SCC 3 kali Mangkir dari Sidang Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sampit, ada apa ?

SAMPIT, IndoBorneo News – PT Surya Citra Cemerlang (SCC) kembali tidak menghadiri sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Senin (22/9/2025). Ketidakhadiran ini tercatat sudah yang ketiga kalinya, sehingga sidang berpotensi diputus verstek oleh majelis hakim.

Dalam agenda sidang pemanggilan para pihak tersebut, hanya tergugat III, yakni Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) yang hadir, diwakili oleh Tony SH bersama rekannya. Sementara tergugat I PT SCC dan tergugat II PT Lonsum kembali tidak tampak di ruang sidang.


Sesuai ketentuan hukum, apabila tergugat tidak hadir dalam tiga kali persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek berarti gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya tanpa kehadiran tergugat.

Meski demikian, majelis hakim PN Sampit masih memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menempuh jalur mediasi. Pada hari yang sama, mediasi antara penggugat dengan tergugat III digelar di ruang mediasi, namun belum tercapai kesepakatan. Proses mediasi dijadwalkan kembali pada Senin (29/9/2025) mendatang.

Kuasa hukum Diwil Bin Imran, Yunanto S.H.M.H menyayangkan sikap PT SCC yang tiga kali mangkir dari persidangan.

“Seharusnya mereka datang jika memang memiliki legalitas atas tanah yang disengketakan. Mereka dulu berani melaporkan klien kami secara pidana terkait pemortalan, tetapi saat digugat balik secara perdata justru tidak hadir, bahkan sudah tiga kali dipanggil tetap tidak datang,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran PT SCC justru menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan yang disengketakan.

“Karena tergugat tidak hadir tiga kali secara berturut-turut, sangat mungkin majelis hakim menjatuhkan putusan verstek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *