PT Sinar Citra Cemerlang ( SCC ) DIDuga Tidak Korperatif dan Melanggar Kesepakatan Bersama

CEMPAGA HULU, Indoborneo News– pihak manajemen PT SCC diduga tidak korperatif dan melakukan pelanggaran Kesepakatan bersama anggota koperasi ITAH EPAT HARAKAT
Desa Bukit raya Kecamatan Cempaga Hulu ,Kotim, sehingga dilakukan pemortalan lahan pads 03/2025

Perlu diketahui bersama bahwa beberapa bulan yang lalu PT SCC dan anggota koperasi telah sepakat akan menyelesaikan sengketa lahan mereka seluas -+ 643,84Ha di Pemerintah Daerah ( Pemda ).

Namun Kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui bersama itu, dilanggar oleh PT SCC.

Kesepakatan yang dilanggar oleh PT SCC adalah poin 6 , yang isinya adalah sebagai berikut :

” Pihak pertama menyatakan sebagaimana berita acara Kesepakatan penyelesaian perselisihan No 074/SCC-DIWIL .Cs/CLAIM/XII/2021 tgl 15/12/ 2021,point 2 : ” bahwa para pihak sepakat untuk sistem penyelesaian akan dilaksanakan dengan cara plasma atau kemitraan yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan kesepakatan para pihak seluas sebagaimana hasil verifikasi oleh para pemangku kepentingan dan diputuskan oleh Pemda ” Akan dilaksanakan lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun ditunggu hingga sampai kurang lebih 2 tahun tidak ada niat baik apalagi realisasi dari pihak PT SCC.

Maka anggota koperasi melakukan pemortalan dilahan mereka, yang menjadi objek sengketa, dengan harapan nanti akan ada kejelasan perihal di atas.

Namun nampaknya kegiatan pemortalan ini dianggap salah oleh manajemen PT SCC, sehingga setelah kejadian pemortalan,
Diwil sebagai Ketua koperasi dilaporkan ke Polres Kotim.

Menurut Anton sebagai pendamping Diwil ,hal pemortalan tersebut tidak akan terjadi, jika PT SCC korperatif dengan janji yang dituangkan dalam kesepakatan.

” PT SCC ingkar janji, mereka melakukan wanprestasi, jadi wajar kita melakukan pemortalan dilahan kita sendiri, kenapa dilaporkan ?? ,” ujarnya

“Lahan yang kami portal lahan kita , secara legalitas kita punya surat-suratnya, dan mereka sebagai penggarap tidak korperatif, ” tambahnya.

“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik, tanpa merugikan berbagai pihak ,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *