JAKARTA ,INDOBORNEO NEWS–
Memasuki hari – hari sekolah , apakah kita sering menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Yuk, ketahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar.
Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
1.Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
2. Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
3. Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
4. Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta.
5. Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta.
Sumber : detikEdu
Redaksi.