RT di Sampit Diduga Gelapkan Mobil Take Over, Akan Dilaporkan ke Polisi

SAMPIT, INDOBORNEO NEWS – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial A.P, yang menjabat di wilayah RT 025/RW 002 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga menggelapkan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up 1.5 AC PS tahun 2022 yang diperolehnya melalui mekanisme take over.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Yunanto, S.H., M.H., mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh kliennya, Suriansyah. Pada Agustus 2023, Suriansyah menyerahkan kendaraan tersebut kepada A.P melalui skema take over karena alasan tertentu.

“Klien kami awalnya mengambil mobil itu secara kredit, namun karena ada kendala, unit dialihkan kepada A.P secara sah. Awalnya, angsuran dibayarkan lancar, namun memasuki tahun kedua mulai menunggak dan sekarang macet total,” jelas Yunanto, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Yunanto menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari warga sekitar, kendaraan tersebut diduga telah dijual atau dialihkan lagi oleh A.P tanpa sepengetahuan pihak finance maupun kliennya, Suriansyah.

Ketika tim media mendatangi rumah A.P untuk konfirmasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Beberapa tetangga menyebut A.P sudah lama tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaannya.

“Klien kami sangat dirugikan, karena nama dia masih tercatat sebagai pihak pertama di data leasing. Ini bisa berdampak hukum dan finansial bagi klien kami,” tegas Yunanto.

Pihaknya pun berencana melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Kotawaringin Timur sebagai langkah hukum atas tindakan A.P.

Jurnalis; Herman
Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *