SAMPIT, INDOBORNEO NEWS–
Persidangan lanjutan perkara pidana yang menjerat Ketua Koperasi, Diwil Bin Imran, asal Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar pada Kamis, 24/07/ 2025 pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Sampit.
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor/PT SCC, Namun saksi ahli yang rencananya hadir dalam persidangan kali ini berhalangan hadir, karena alasan masih ada kegiatan laen yang tidak bisa ditinggalkan, saksi ahli terhitung sudah 2 kali ini tidak bisa hadir , kejadian yang sama terjadi pada jadwal sidang sebelumnya di tanggal 14 /07/2025 dan terpaksa sidang ditunda
,dan rencananya sidang saksi ahli akan kembali dibuka pada 04/08/2025 mendatang.
Terhitung sampai hari ini sidang pidana Diwil Bin Imran sudah mengalami 4 kali penundaan, majelis hakim memberi satu kesempatan lagi kepada PT SCC untuk bisa menghadirkan saksi ahlinya pada sidang mendatang, jika sidang yang akan datang saksi ahli mangkir, maka sidang akan langsung dilanjutkan ketahap berikutnya
Redaksi// Jokosw