SAMPIT , Indoborneo News — Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bergerak tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kali ini, Satgas berhasil menyita lahan seluas 2345 hektare milik PT SCC Desa Bukit Raya ,Kecamatan Cempaga Hulu, yang diduga telah menyerobot kawasan hutan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada, 22/03/2025.
Penyitaan lahan ini dilakukan sebagai langkah konkret menindak perusahaan yang melanggar aturan dengan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Budi Tymbas menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.”Saat ini tim Satgas masih terus melakukan pemeriksaan, katanya.Proses hukum terkait kasus ini masih terus bergulir seiring dengan upaya penyelamatan kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali lahan oleh negara.
“Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,pihaknya telah memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali lahan oleh negara.
“Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan.
Kawasan yang disita ini ,menurut masyarakat sekitar termasuk lahan yang saat ini masih bermasalah antara koperasi ITAH EPAT HARAKAT pimpinan Diwil
dengan PT SCC .
” Iya Pa , lahan koperasi Pa Diwil masuk area yang disita Satgas PKH, berarti lahan itu bukan milik PT SCC,” ujarnya.
” Berarti PT SCC kemarin, melaporkan pa Diwil tidak ada alasan yang kuat, ” tambahnya lagi
Jurnalis: Gf
Redaksi