SAMPIT.Indoborneonews.com – Sengketa lahan antara masyarakat adat dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanas. Pihak ahli waris melalui Yanto E. Saputra memberikan ultimatum keras kepada perusahaan agar segera melaksanakan putusan pengadilan dan putusan adat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yanto menegaskan, apabila PT HAL tetap mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan hukum adat Dayak Damang Tualan Hulu, maka pihaknya akan melakukan aksi penutupan total seluruh aktivitas perusahaan di lokasi sengketa.
“Putusan sudah inkrah dan jelas. Tidak ada alasan lagi untuk menghindar. Jika PT HAL tidak melaksanakan amar putusan, kami akan menutup seluruh aktivitas operasional perusahaan,” tegas Yanto, Senin (19/1/2026).
Sengketa ini berkaitan dengan lahan adat dan makam leluhur masyarakat di wilayah Kedamangan Tualan Hulu. Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan sidang adat, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Namun hingga kini, PT HAL dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut. Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.
“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutanindo Agro Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait ultimatum dan ancaman penutupan operasi tersebut.
Kasus ini bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu terkait sengketa lahan adat. Tidak terima dengan putusan tersebut, perusahaan menggugat hasil sidang adat ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum sebagai tergugat.
Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu.
Namun, para tergugat mengajukan upaya hukum banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit dan menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, serta Ahmad Rahmadani (Kirbo), sekaligus menguatkan kedudukan hukum putusan adat Dayak. (TIM.RED).












