SAMPIT, INDOBORNEO NEWS — Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Diwil Bin Imran kembali digelar pada Senin, 16 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Sampit. Namun, agenda sidang dengan acara pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa harus ditunda karena saksi yang dijadwalkan hadir tidak dapat datang akibat kondisi kesehatan.
Penasihat hukum terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa saksi yang seharusnya hadir sedang dalam kondisi sakit dan belum memungkinkan untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
“Saksi kami hari ini berhalangan hadir karena sakit. Namun kami akan menghadirkan saksi lain dan juga saksi ahli yang relevan untuk sidang berikutnya,” ujar Yunanto kepada Indoborneo News usai persidangan.
Penundaan ini membuat agenda pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan pada hari yang sama. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum menegaskan bahwa tim pembela akan menghadirkan saksi ahli, termasuk ahli hukum agraria atau hukum adat, guna memberikan penjelasan yuridis atas posisi hukum terdakwa dalam perkara ini—terutama terkait status lahan yang disengketakan dan konteks tindakan pemortalan jalan yang menjadi objek dakwaan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembuktian berjalan tidak hanya berdasarkan fakta fisik, tetapi juga atas dasar pandangan ahli yang memahami struktur hukum tanah adat, pola kemitraan plasma, dan substansi kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan,” tegas Yunanto.
Perjuangkan Hak Terdakwa dan Keadilan Substantif
Dalam beberapa sidang sebelumnya, telah dihadirkan sejumlah saksi dan dokumen yang menjadi bagian dari pembelaan atas dakwaan pidana yang dikenakan kepada terdakwa. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memperjelas bahwa persoalan ini seharusnya masuk ranah keperdataan atau administrasi, bukan pidana.
Penasihat hukum menegaskan bahwa proses pembuktian masih terus berjalan, dan seluruh langkah hukum dilakukan guna memastikan hak-hak konstitusional terdakwa tetap terlindungi, sesuai prinsip fair trial dan asas praduga tak bersalah.
INDOBORNEO NEWS akan terus memantau perkembangan jalannya persidangan ini, serta menyerukan agar proses hukum dijalankan dengan adil, objektif, dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat yang sedang memperjuangkan legalitas tanah ulayat mereka di tengah tumpang tindih regulasi dan kepentingan investasi.
Jurnalis; Herman
Redaksi//