Palangkaraya, Indoborneo News – Sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya pada Kamis (26/1/2025).
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yang diajukan oleh tergugat, Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi, untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.
Sidang berlangsung dengan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Jihon Simamora, mantan Ketua KUPT Transmigrasi. Dalam kesaksiannya, Jihon menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Desa Sumber Makmur.
Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Putusan PTUN Palangkaraya
“Tanah itu semuanya merupakan tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Sumber Makmur. Tidak ada nama orang Bejarau ataupun Parenggean dalam catatan kami,” tegas Jihon di hadapan majelis hakim.
Saksi kedua, Heri Bardy, S.Hut., yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Camat Parenggean, juga memberikan keterangan terkait status tanah tersebut. Kesaksiannya memperkuat pernyataan bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat transmigrasi.
Sementara itu, Teguh S. Handoko, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Makmur, turut menjelaskan riwayat tanah eks Bejarau yang menjadi objek sengketa. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak masyarakat Desa Sumber Makmur dan tidak boleh diperjualbelikan dengan cara menggandakan SKT.
Baca juga: Kemenag Kaji Ulang Skema Kuota Haji untuk Provinsi di Indonesia
“Sebagaimana yang saya ketahui, tanah tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Sumber Makmur, bukan untuk diperjualbelikan dengan menggandakan SKT,” ujar Teguh dengan lantang di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut pada pekan mendatang. Persidangan ini terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap kepemilikan lahan serta hak masyarakat di Desa Sumber Makmur.
(Indoborneo News – Tim Liputan)