Hukum  

Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual

Indoborneonews,JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakpus, Rabu (22/10/2025). Perkara ini melibatkan artis Ammar Zoni.

Agenda sidang perdana kali ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda sidang kali ini, Ammar Zoni hadir secara virtual.

Berdasarkan pantauan, hanya ada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Ammar Zoni di ruang sidang. Sementara, satu televisi terlihat tersedia di bagian kursi saksi.

Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim sempat mengonfirmasi identitas Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar,” kata hakim.

“Siap yang mulia,” jawab Ammar Zoni.

Hakim kemudian mengonfirmasi identitas Ammar Zoni mulai dari tempat dan tanggal lahir hingga pekerjaan.

“Pekerjaan? Kalau di dakwaan tuna karya,” tanya hakim.

“Iya, tuna karya,” ujar Ammar Zoni.

Setelahnya, hakim pun mempersilakan JPU membacakan dakwaannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakpus. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

“Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus,” ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Fatah menjelaskan narkoba yang diedarkan berjenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni, kata dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

Sumber inews.id
Editor : Rizky Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *