Hukum  

Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem

Indoborneonews,JAKARTA – Tim pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Tim pengacara menekankan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang menjerat Nadiem.

“Hasil audit (laptop) harganya normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun. Artinya, tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini, kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan,” ujar pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea di persidangan.

Dalam sidang praperadilan beragendakan pembacaan kesimpulan itu, Hotman menekankan, berdasarkan isi BAP, Nadiem tidak ditanya tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Nadiem hanya ditanyai masalah umum saja.

“Dari seluruh isi BAP calon tersangka, yaitu Nadiem ditanya pun tidak tentang kerugian negara, yang ditanya hal-hal umum,” katanya.

Hotman meminta hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan membaca audit BPK yang diuraikan tentang jumlah guru hingga sekolah penerima laptop berbasis Chromebook. Dalam audit juga disebutkan tidak ada kerugian negara.

Kalau harga normal berarti ibarat sebagai contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara ternyata tidak ada kerugian negara,” katanya.

Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.

Sumber inews.id
Editor : Reza Fajri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *