Sidang Terdakwa Jodi dan Zulpikri Berlanjut, Agenda Putusan Sela Dijadwalkan Pekan Depan

SAMPIT, INDOBORNEO NEWS — Proses hukum terhadap dua terdakwa dalam perkara pidana, yakni Jodi dan Zulpikri, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/6/2025). Persidangan kali ini beragendakan penyampaian jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidang hari ini JPU telah menyampaikan tanggapan, namun pihaknya tetap pada posisi awal sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi).

“Jawaban dari JPU sudah kami dengarkan, dan kami tetap pada jawaban kami sebelumnya,” ujar Yunanto, S.H., M.H. kepada awak media.

Sidang kemudian dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan putusan sela yang akan menentukan apakah proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Perkara yang menjerat kedua terdakwa ini masih dalam tahap awal, dan penasihat hukum menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan prosedur peradilan. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan agar berjalan adil dan objektif.

Persidangan atas nama terdakwa Jodi dan Zulpikri menjadi salah satu proses hukum yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan masih dinanti kelanjutan serta arah putusan selanya pada minggu depan.

Jurnalis; Herman

Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *