Hukum  

Sidang Tipikor, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik

Indoborneonews, Jakarta – Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian duplik oleh terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai tanggapan atas replik Jaksa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan, agenda sidang berlangsung, Jumat (18/7/2025). “Agenda duplik,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada media pada hari yang sama.

Andi menambahkan, sidang digelar di ruang sidang utama Prof. Hatta Ali, mulai pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan sidang berlangsung terbuka untuk umum sesuai ketentuan pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat duduk di DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku dan sejumlah pihak terkait. Ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan dan terbuka untuk masyarakat umum.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *