Somasi PT Oto Multiartha Tidak Berdasar, OJK Diminta Turun Tangan

SAMPIT , INDOBORNEO NEWS- 1 Juni 2025 – Kuasa hukum dari Sdr. Suriansyah, yakni Yunanto, S.H., M.H., menyatakan keberatan keras atas somasi terakhir yang dilayangkan oleh PT Oto Multiartha kepada kliennya terkait kewajiban angsuran kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan klien.

Pihak kuasa hukum menyebut bahwa somasi tersebut tidak berdasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Somasi tertanggal 7 Mei 2025 tersebut menuntut agar klien segera melunasi angsuran atas unit kendaraan Suzuki New Carry PU 1.5 AC PS/2022, serta mengancam akan membawa perkara ini ke ranah pidana dengan tuduhan penggelapan.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, unit tersebut telah di-take over oleh pihak ketiga, yang secara nyata diketahui dan tidak dibantah oleh pihak PT Oto Multiartha.

“Klien kami tidak lagi menguasai unit tersebut. Bahkan, angsuran telah dan sedang dibayar oleh pihak ketiga yang mengambil alih.

PT Oto Multiartha mengetahui hal ini. Jadi somasi dan ancaman pidana tersebut sangat tidak tepat,” jelas Yunanto, S.H., M.H.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan tanggapan resmi somasi dan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga pengawasan tersebut segera melakukan tindakan dan pengawasan terhadap PT Oto Multiartha atas dugaan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen.

“Kami menilai adanya potensi intimidasi terhadap klien yang sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut.

OJK harus hadir untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan tidak semena-mena dalam melakukan penagihannya,” lanjut Yunanto.

Dalam pengaduannya kepada OJK, kuasa hukum meminta agar OJK menelusuri proses take over yang terjadi dan mengevaluasi sistem verifikasi internal PT Oto Multiartha dalam menangani pengalihan kewajiban kredit.

Penolakan Surat Tanggapan oleh Pihak Leasing

Lebih lanjut, saat tim kuasa hukum mencoba menyampaikan surat tanggapan hukum dan klarifikasi resmi secara langsung ke kantor PT Oto Multiartha Cabang Sampit, petugas keamanan (security) di kantor tersebut justru menolak menerima surat dengan alasan “bukan kewenangan saya.”

“Sikap tersebut sangat kami sesalkan. Tugas petugas keamanan semestinya hanya sebatas pengamanan dan pelayanan awal, bukan menolak surat resmi secara sepihak tanpa dasar dan tanpa arahan tertulis dari pihak berwenang di kantor tersebut,” ujar Yunanto.

“Hal ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pihak leasing berusaha menutup-nutupi atau menghindari tanggung jawab hukum terhadap proses take over yang justru telah mereka ketahui sejak awal.”

Tentang Kasus

Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan oleh Sdr. Suriansyah dengan PT Oto Multiartha. Namun, seiring waktu, kendaraan tersebut telah dialihkan (take over) kepada pihak ketiga yang kemudian melanjutkan pembayaran angsuran. Meskipun demikian, pihak PT Oto Multiartha tetap melayangkan somasi kepada debitur awal (Suriansyah), bahkan disertai dengan ancaman pelaporan pidana.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil apabila somasi tidak dicabut dan pihak leasing tetap melakukan tindakan intimidatif terhadap kliennya yang sudah tidak lagi bertanggung jawab secara hukum atas unit tersebut.

Jurnalis; Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *