KOTIM , INDOBORNEO NEWS–Bapenda ,Satlntas dan Dinas Perhubungan mengadakan razia gabungan. Tepatnya djln jendral Sudirman km 9. Didepan makam pahlawan ,Sampit pada 21/04/2025
Agenda kali ini adalah sosialisasi pada para pengendara motor dan mobil yang menunggak pajak kendaraan bermotornya
Wahyuni dari Penda mengatakan
Bahwa razia tersebut dengan tujuan sosialisasi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
” Dan bagi setiap pengendara atau pengemudi yang lengkap surat menyuratnya kami memberikan souvenir dari Pemda,”Katanya
Razia ini tidak dilakukan penilangan bagi mengemudi yang melanggar namun hanya diberikan teguran dan arahan saja.
Bila ada pengemudi yang mau membayar keterlambatan pajak ,sudah disediakan satu unit mobil Samsat keliling,
Menurut beberapa keterangan pengemudi secara langsung pelayanan yang diberikan cukup baik dan memuaskan. Saat awak media indoborneo news menanyakan apakah Bila telat pajak 1 sampai 3 tahun bagaimana ?
Apa yang dibayar hanya 1 tahun apa 3 tahun..?
Jawabannya adalah ” Kita hanya mengurangi denda. Yg harusnya 25 % menjadi 1% tiap bulanya. Karna untuk provinsi Kalimantan Tengah belum ada program untuk bebas denda seperti yang berlaku dijawa
Kurnadi seorang pengemudi merasa senang saat dikonfirmasi perihal pajak kendaraan bermotornya yang mati selama 2tahun,karena denda yang dibayar cukup ringan hanya 1%
” Saya sangat puas dengan pelayanan samsat ini, pajak saya gak terlalu mahal padahal pajak mobil saya sudah mati 2 tahun ,” ucapnya
Jurnalis: JARWANTO