Sampit, Indoborneo news–Surat edaran dari Bupati Kotawaringin Timur dengan nomor :500.8.1/582/SETDA-SDA/IX/2025 yang ditujukan kepada seluruh pejabat di kecamatan, Camat tertanggal 23 September 2025
Dalam surat edaran Bupati, Bupati menghimbau agar pejabat camat diseluruh kecamatan di Kotawaringin timur agar segera mensosialisasikan surat edaran tersebut keseluruh masyarakat di wilayah masing-masing
Adapun edaran Bupati tersebut adalah :
Perihal pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20℅ dari total luas areal yang diusahakan, dengan tujuan surat kepada seluruh direktur perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit se kabupaten Kotawaringin timur
Surat edaran tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi kegiatan aksi-aksi demo di kabupaten kotawaringin timur, maka dengan surat edaran itu diminta kepada seluruh pejabat camat agar dapat dengan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakatnya
Diharapkan surat edaran Bupati Kotawaringin Timur ini, bisa segera terealisasikan dan bisa segera mengatasi gejolak permasalahan seputar plasma 20℅ dari semua perusahaan-perusahaan tersebut