Hukum  

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor di Sampit Diciduk Saat Gunakan Motor Curian

SAMPIT.Indoborneonews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat terjadi di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Sampit,Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang. Seorang pria berinisial SD (46) tak berkutik saat diamankan polisi setelah keberadaannya terendus dari motor hasil curian yang digunakannya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban VS yang terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Motor korban sebelumnya terparkir di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, dekat traffic light simpang empat Jalan Pangeran Antasari. Saat saksi hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Edy, Kamis (26/3/2026).

Mengetahui motor tersebut hilang, saksi berinisial MM langsung menghubungi korban dan memastikan bahwa kendaraan tersebut diduga telah dicuri.

Kasus ini kemudian menemukan titik terang pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat itu, saksi MM kembali melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama melintas di Jalan Pangeran Antasari dan masuk ke sebuah gang di depan Toko Medium.

“Merasa yakin itu adalah motor yang hilang, saksi segera melapor ke Polsek Ketapang. Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KH 2812 QV, yang identik dengan milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka, serta memastikan keamanan dengan menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *