SAMPIT.Indoborneonews.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kotawaringin Timur, menyusul tudingan dalam orasi aksi massa yang menyebut dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara. Dalam orasi tersebut, tudingan itu disebut berlaku untuk 24 koperasi.
Rimbun menegaskan, kedatangannya ke Polres Kotim dilakukan secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD. Laporan itu dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang disampaikan dalam aksi pada 13 Februari 2026.
“Saya datang ke Polres Kotim ini pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin tanggal 13 Februari 2026 yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujarnya kepada awak media, 15 Februari 2026.
Menurut Rimbun, pernyataan dalam orasi tersebut bukan lagi sebatas dugaan, melainkan sudah mengarah pada tuduhan yang meminta dirinya mempertanggungjawabkan uang yang disebut telah diterima.
“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berperan memfasilitasi komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara tetap berjalan, terutama setelah kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 diberlakukan.
Terkait pencabutan rekomendasi yang dipersoalkan dalam aksi tersebut, Rimbun menyatakan keputusan itu diambil karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi oleh pihak terkait.
“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.
Ia mengaku tudingan tersebut telah berkembang luas dan berdampak pada reputasinya secara pribadi. Banyak pihak, menurutnya, telah mempertanyakan isu tersebut secara langsung.
“Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya lewat handphone. Ini sudah mencuat ke tingkat pusat. Saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.
Dalam laporan ke Polres Kotim, Rimbun juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung serta saksi-saksi. Sementara itu, bukti video orasi disebut akan segera dilengkapi dalam proses penyelidikan.
“Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan bahwa lembaga DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Namun, ia membedakan antara kritik terhadap lembaga dan serangan terhadap pribadi.
“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal,” tandasnya. (TIMRED)












