SAMPIT.Indoborneonews.com – Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti 127 janjang sawit dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Ketiga terlapor masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka diamankan atas dugaan pencurian buah sawit di areal Blok E20 Afdeling 3, Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, ketiga pelaku awalnya berangkat menuju lokasi kebun dan melakukan aktivitas panen sawit.
Setelah selesai memanen, buah sawit tersebut dipindahkan ke tempat penampungan hasil (TPH) yang berada dekat kebun milik masyarakat. Selanjutnya, buah sawit dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli berinisial PUT.
Namun, aksi tersebut dipergoki oleh petugas keamanan (security) kebun yang sedang melakukan patroli. Saat ditanya, pihak yang memuat buah sawit mengaku diperintahkan oleh AL. Petugas keamanan kemudian menunggu hingga AL tiba di lokasi.
Setelah AL datang, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui bahwa buah sawit sebanyak 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT SISK mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.245.000.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (10/4/2026).
Atas perbuatannya, ketiga terlapor dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)












