PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Penahanan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara mengenai izin usaha pertambangan yang diduga menyalahi prosedur.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodi Mahendra, mengungkapkan bahwa penahanan ketiga tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 tanggal 23 Januari 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara; DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum di instansi yang sama; serta I, Direktur Utama PT Pagun Taka.
“Tiga tersangka yang ditahan terdiri dari A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara; DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum; serta I, Direktur Utama PT Pagun Taka,” ujar Dodi Mahendra pada Rabu (05/06/2025).
Kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Barito Utara dalam periode 2009 hingga 2013. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap izin usaha pertambangan harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, PT Pagun Taka menghindari proses lelang dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.
Permohonan tersebut kemudian diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu dan diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah itu, dibuatlah draf Surat Keputusan Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang ditandatangani oleh beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM A dan Kepala Bidang Pertambangan Umum DD.
Yang mengejutkan, Surat Keputusan tersebut ternyata ditandatangani dengan tanggal mundur, yakni sebelum berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009. Akibatnya, IUP untuk PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya dilakukan.
Hal ini menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari mekanisme lelang WIUP.
Dodi Mahendra menambahkan bahwa Kejati Kalteng saat ini tengah mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah dikumpulkan serta berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menuntaskan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Respon (1)