indoborneo news,Jakarta -Presiden Donald Trump mengumumkan akan menandatangani perintah eksekutif untuk menurunkan harga obat resep di Amerika Serikat. Perintah ini bertujuan agar harga obat di AS setara dengan harga yang dibayar oleh negara-negara berpenghasilan tinggi lainnya.
Menurut Presiden Trump, negara-negara tersebut membayar 30-80 persen lebih murah untuk obat yang sama dibandingkan dengan Amerika Serikat. Pengumuman ini disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social.
Trump menyebut, penandatanganan perintah eksekutif akan dilakukan, Senin (12/5/2025) pagi. Kebijakan yang akan diterapkan dikenal sebagai “most favored nation pricing” atau sistem harga acuan internasional.
“Saya akan menerapkan kebijakan most favored national. Di mana Amerika Serikat akan membayar harga yang sama seperti negara yang membayar harga terendah di dunia,” tambahnya, dikutip dari Reuters.
Saat ini, AS membayar harga tertinggi di dunia untuk banyak obat resep, bahkan hampir tiga kali lipat dari harga di negara maju lainnya. Trump menyatakan kebijakan ini bertujuan menutup kesenjangan harga tersebut dan membawa keadilan bagi rakyat Amerika.
Ia juga menyebut harga obat di negara-negara lain akan naik sebagai akibat dari kebijakan ini untuk menyamakan harga secara global. Trump berencana menetapkan agar AS membayar harga yang sama dengan negara mana pun yang membayar harga terendah untuk obat resep.
Menurut empat pelobi industri farmasi, Gedung Putih memberi pengarahan kebijakan ini akan difokuskan pada program asuransi kesehatan pemerintah, Medicare. Produsen obat memperkirakan bahwa cakupan perintah eksekutif ini akan lebih luas.
Saat ini, Medicare telah menegosiasikan harga untuk 10 obat, yang akan berlaku mulai tahun depan. Medicare mengatakan akan lebih banyak obat dijadwalkan untuk dinegosiasikan di akhir tahun ini.
sumber kbrn