SAMPIT.Indoborneonews.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 27,06 gram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan MT Haryono, tepatnya di halaman Bank BRI KC Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Terlapor diketahui berinisial MIK (25).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang dicurigai menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1435 ROL,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan terlapor dan, dengan disaksikan petugas keamanan Bank BRI, menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas warna hitam di atas handle rem tangan. Di dalam tas tersebut terdapat satu dompet yang berisi satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu, empat bungkus plastik klip ukuran kecil, serta satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo V23 warna kuning.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terlapor di Jalan Perum Wengga Agung, barak milik Sdr. Ahyat, pintu nomor 2 sebelah kanan. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Di kamar nomor 2, tepatnya di dalam lemari, ditemukan sebuah kotak kecil yang berisi lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang juga diduga sabu.
“Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)












