Berita  

Unit Reskrim Polsek Parenggean Amankan Pencuri Buah Sawit Pakai Mobil Toyota Avanza di PT TASK 1

SAMPIT, Indoborneonews.com – Polsek Parenggean, jajaran Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK 1.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Parenggean menerima laporan tindak pidana pencurian pada Senin (16/2/2026).

Kejadian bermula saat pelapor bersama seorang saksi melakukan patroli dan menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KH 1046 FR yang mencurigakan di lokasi kebun. Saat itu, terlapor WT kedapatan memuat 10 janjang buah kelapa sawit ke dalam mobil tersebut.

Setelah meninggalkan lokasi, mobil yang dikemudikan WT dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 di Pos Mainroad 9. Saat dilakukan pemeriksaan, WT mengakui telah mengambil buah kelapa sawit dari area kebun tanpa izin.

Terlapor kemudian diminta menurunkan 10 janjang buah kelapa sawit tersebut di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp561.940.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 170 kilogram dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. (TIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *