Up Date Sidang Banding Sengketa Pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT )Desa Sumber Makmur

Indoborneo News–sidang banding gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur , antara Markus Susanto dan Lamroh Pheeta Sihotang dengan Kades Dikdik Gunadi, sudah berjalan mulai dari tanggal 14 Maret 2025

Dengan data sebagai berikut : Nomor Perkara : 19/G/2024/PTUN.PLK Pihak Pembanding : MARKUS SUSANTO S.E.,M.H( Pembanding ) Tanggal Banding : Jumat, 14 Maret 2025

Dengan data sebagai berikut : Nomor Perkara : 19/G/2024/PTUN.PLK Pihak Pembanding : LAMROH PHEETA SIHOTANG( Pembanding ) Tanggal Banding : Jumat, 14 Maret 2025

Kedua banding ditujukan kepada Riyan Ivanto S.H, sebagai kuasa hukum dari Dikdik Gunadi, sudah dilengkapi/dilampirkan surat memori banding dari pihak pembanding pada 21/03/2025 lalu

Ditempat terpisah kuasa hukum terbanding Kades Desa Sumber Makmur Dikdik Gunadi ,Riyan Ivanto S.H mengatakan :
“Sidang banding sudah sampai tahap penyerahan kontra memori banding, tertanggal 25/03/2025,yang lalu, langkah selanjutnya rentan waktu 2 minggu adalah inzage (pengecekan berkas sebelum di kirim ke PT TUN Banjarmasin via E-Court),” ujarnya

Waktu awak media bertanya ,Mungkinkah nanti ada sidang Kasasi ?? Riyan Ivanto menjawab : ” belum tau pa, mungkin saja ada ,karena itu tergantung pada banyak faktor nantinya

“Kita tunggu saja proses selanjutnya Pa, semoga saja Sidang banding kali ini hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat desa Sumber Makmur, ” tambahnya

” Saya Riyan Ivanto S.H bersama Team saya, sebagai kuasa hukum Desa Sumber Makmur akan mengusahakan yang terbaik yang kami bisa lakukan, untuk membantu masyarakat desa Sumber Makmur dalam mencari keadilan, ” pungkasnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *