Up Date Sidang Perkara Pidana Diwil Bin Imran Vs PT SCC

SAMPIT, INDOBORNEO NEWS–
Persidangan lanjutan perkara pidana yang menjerat Ketua Koperasi, Diwil Bin Imran, asal Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar pada Senin 04/08/ 2025 pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Sampit.

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pelapor , pelapor menghadirkan 2 saksi ahli yaitu Lutfi dari Badan Pertanahan Nasional / BPN dan Wisnu dari Dinas pertanian Kotim

Pelapor masih akan menghadirkan saksi-saksi ahli pada sidang berikutnya ,Senin 11/08/2025 mendatang dan pihak terlapor Diwil Bin Imran juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli terkait dengan pembelaan dirinya

Diluar sidang:
Waktu dikonfirmasi oleh awak media Indoborneo News, Diwil Bin Imran akan tetap memperjuangkan hak-haknya, dan Diwil merasa bahwa dirinya dan anggota koperasi telah melakukan hal yang benar dan yang seharusnya dilakukan

” terkait dengan pemortalan itu, kenapa kami yang disalahkan, padahal itu lahan kami, kami punya bukti- bukti bahwa lahan itu lahan kami,”ujarnya

” Dan pemortalan itupun karena PT SCC ingkar janji, kami hanya menuntut janji mereka yang tidak mereka tepati di point 6, bahwa PT SCC akan memberikan plasma pada kami, nah karena sampai sekarang tidak terealisasi, maka kami protes, dalam bentuk pemortalan itu ,”tambahnya

” Kamipun gak tau ,kenapa kami dilaporkan pidana padahal itu lahan kami ,kan ini aneh, kami tidak terima dan kami sudah mengajukan tuntutan balik secara perdata pada PT SCC ,supaya kelihatan lahan itu milik siapa, siapa yang menduduki, siapa yang merebut, siapa yang berhak atas lahan itu nantinya akan terungkap dengan gamblang di putusan sidang perdata nanti ,” imbuhnya

” PT SCC selalu ingkar janji, mereka selalu beralasan ini dan itu yang tujuannya untuk mengulur waktu saja, supaya mereka tidak jadi memberikan plasma pada kami,padahal kesepakatan itu jelas dan ditandatangani oleh beberapa pihak dan dibutuhkan materai, ” tapi mereka tetap saja gak korperatif, malah mereka sekarang bikin masalah baru dengan melaporkan saya ,” pungkasnya

Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *