IndoBorneo News – Sampit, 4/6/2025, Seorang guru aktif yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Eka Tjipta Foundation diduga menjadi korban pelecehan. Melalui kuasa hukumnya, Yunanto, S.H., M.H., korban menyampaikan kekecewaan atas penanganan internal pihak sekolah dan yayasan.
Menurut Yunanto, hasil yang diharapkan dari pihak yayasan dalam dua hari terakhir tidak terpenuhi. Pihak yayasan dinilai mengabaikan aspek psikologis dan perlindungan terhadap korban.
“Sampai hari ini tidak ada langkah konkret dari pihak yayasan Justru berdasarkan surat pemanggilan korban diminta kembali bekerja seperti biasa tanpa ada upaya memisahkan antara korban dengan terduga pelaku. Ini tentu sangat berdampak pada kondisi mental korban.
Pihaknya menegaskan bahwa korban memiliki hak atas perlindungan psikologis dan lingkungan kerja yang aman, terlebih kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius yang dapat berdampak jangka panjang.
Kuasa Hukum korban juga menyampaikan akan segera melayangkan Surat Somasi ke Yayasan Eka Tjipta Foundation karena tidak beritikad baik untuk memberikan perlindungan psikologis dan pemulihan korban, tuturnya.
Jurnalis; Herman
Redaksi//