Indoborneonews,JAKARTA – Inilah 4 Gubernur Riau yang ditangkap KPK menjadi sorotan besar dalam perjalanan sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Provinsi yang kaya akan sumber daya alam ini rupanya juga menyimpan kisah kelam dalam hal integritas pejabat publik.
Dari tahun ke tahun, KPK telah menetapkan empat orang gubernur Riau sebagai tersangka korupsi, menandai rekor yang belum pernah terjadi di provinsi lain.
Fenomena ini bukan hanya mencoreng wajah pemerintahan Riau, tetapi juga menjadi refleksi atas lemahnya sistem pengawasan dan budaya antikorupsi di tingkat daerah.
Latar Belakang dan Tren Korupsi di Riau
Riau dikenal sebagai provinsi yang makmur karena memiliki sumber daya alam melimpah seperti minyak, gas bumi, kehutanan, dan perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, kekayaan ini justru sering menjadi sumber masalah ketika pengelolaannya tidak transparan dan cenderung disalahgunakan.
Berturut-turutnya kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Riau menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum berjalan efektif. Ketika publik mendengar kabar tentang 4 gubernur Riau yang ditangkap KPK, masyarakat menyadari bahwa korupsi di tingkat kepala daerah bukanlah kasus tunggal, melainkan masalah sistemik yang memerlukan reformasi menyeluruh.
Daftar 4 Gubernur Riau yang Ditangkap KPK
Berikut adalah empat nama gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh KPK:
1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)
Saleh Djasit menjadi gubernur pertama dari Riau yang berurusan dengan KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan tanpa proses lelang resmi. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi pembuka daftar panjang korupsi di kalangan kepala daerah Riau.
2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)
Rusli Zainal menjabat dua periode dan dikenal sebagai salah satu tokoh politik kuat di Riau. Namun, masa pemerintahannya diwarnai kasus korupsi besar, termasuk suap pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dan penyalahgunaan izin usaha kehutanan.
Dalam kasus PON Riau, Rusli diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur olahraga. Ia juga terlibat dalam praktik pemberian izin penebangan hutan secara tidak sah kepada beberapa perusahaan. Kasusnya menjadi simbol dari kompleksitas korupsi antara politik, bisnis, dan birokrasi.
3. Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019)
Annas Maamun ditangkap KPK karena menerima suap terkait pengesahan perubahan status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Ia diduga menerima uang dari pengusaha yang ingin mengubah peruntukan lahan demi keuntungan bisnis.
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan di sektor kehutanan Riau, yang sejak lama menjadi ladang subur praktik suap dan manipulasi izin. Setelah ditangkap,namun tetap menjalani hukuman pidana karena terbukti bersalah.
4. Abdul Wahid (Gubernur Riau 2024–2029)
Abdul Wahid menjadi gubernur keempat Riau yang ditangkap oleh KPK. Penangkapannya terjadi melalui operasi tangkap tangan pada awal November 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Ironisnya, Abdul Wahid baru menjabat kurang dari satu tahun sebelum tertangkap. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat kepala daerah masih bisa berulang meski sudah banyak contoh dan peringatan sebelumnya.
Inilah 4 Gubernur Riau yang ditangkap KPK menjadi bukti nyata bahwa korupsi di daerah tidak bisa dianggap sepele. Kasus-kasus yang menjerat Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan Abdul Wahid seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat publik agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Riau dengan segala kekayaannya membutuhkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyat, bukan yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Sumber inews.id












