Daerah  

Gerebek Toko Kelontong di Sukoharjo, Tim Gabungan Sita 6.932 Batang Rokok Bodong

SUKOHARJO ,Indoborneo News –Kantor Bea Cukai Surakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sukoharjo menggerebek toko kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai tembakau atau rokok bodong di wilayah Kecamatan Mojolaban, Selasa (11/3/2025). Hasilnya, tim gabungan menyita 6.932 batang rokok bodong dengan beragam merek.

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa, Satpol PP Sukoharjo mendapat informasi peredaran rokok bodong dari masyarakat. Selepas memastikan lokasi penjualan rokok bodong, Satpol PP Sukoharjo berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Surakarta untuk melakukan operasi peredaran rokok bodong.

Tim gabungan lantas bergerak menuju toko kelontong yang menjual rokok bodong. Tim gabungan menerima ratusan bungkus rokok bodong dengan beragam merek yang akan dijual kepada konsumen.

“Total jumlah rokok bodong yang diamankan sebanyak 6.932 batang. Dari beragam merek rokok bodong. Kemudian, rokok bodong itu disita oleh Kantor Bea Cukai Surakarta,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.

Pemilik toko kelontong diberi sanksi berupa pembayaran denda tiga kali nilai cukai tembakau senilai Rp19.951.000. Pembayaran denda dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Kantor Bea Cukai Surakarta.

Menurut Sunarto, operasi gabungan peredaran rokok bodong itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Larangan peredaran rokok bodong diatur dalam UU No 39/2007 tentang perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai. Peredaran rokok bodong merugikan negara dan daerah. Tidak ada penerimaan negara dari cukai tembakau,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo Bima Hani Kusuma mengatakan apabila ada informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Proses pengiriman rokok bodong dari produsen kepada distributor dilakukan pada malam hari.

Bima menambahkan akan menggencarkan operasi rokok bodong yang dijual pedagang toko kelontong maupun agen rokok di wilayah Kabupaten Jamu. Rokok bodong ditengarai masih beredar di wilayah Sukoharjo.

“Selama periode Januari-Maret, tim gabungan telah melakukan lima kali operasi peredaran rokok bodong. Pada Februari, total rokok bodong yang disita sebanyak 1.630 batang. Hasil operasi Maret lebih besar dibanding bulan lalu,” papar dia.

Sumber : solopos
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *