SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyisakan persoalan besar. Ribuan hektare tanah yang disebut sebagai wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Ngaju Dusun Dukuh Sati dilaporkan hangus terbakar. Di kawasan lain, ratusan hektare tanaman kelapa sawit dalam areal HGU juga disebut terdampak.
Temuan tersebut berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim LBH Intan Kotim bersama tim redaksi kaltengjurnalisnews.com selama beberapa hari di wilayah Telawang.
Di sejumlah titik, hamparan lahan terlihat menghitam setelah dilalap api. Vegetasi yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut berubah menjadi abu dan arang. Asap juga masih terlihat di beberapa bagian lahan yang terbakar.
Kebakaran tidak hanya terjadi di lahan yang diklaim sebagai tanah adat. Areal perkebunan yang disebut dikelola perusahaan yang terafiliasi dengan Musi Mas Group juga ditemukan mengalami kerusakan akibat kebakaran. Tanaman sawit terlihat hangus dan menghitam di sejumlah bagian areal.
Besarnya luasan yang terdampak membuat peristiwa ini tidak lagi sekadar persoalan titik api. Pemerintah diminta membuka data secara terang mengenai luasan lahan terbakar, status masing-masing kawasan, sumber api, hingga langkah penanganan yang telah dilakukan.
Ketua LBH Intan Kotim, Parlin Silitonga, mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kebakaran tersebut, terutama menyangkut pengawasan kawasan dan tanggung jawab penanganannya.
“Yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana api dipadamkan. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, berapa luas yang terbakar dan langkah apa yang sudah diambil terhadap kawasan terdampak,” ujarnya.
Sorotan juga tertuju pada areal HGU yang mengalami kebakaran. Jika benar ratusan hektare tanaman sawit terdampak, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pengukuran resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.
Begitu pula dengan ribuan hektare tanah yang disebut merupakan tanah adat masyarakat Dayak Ngaju Dusun Dukuh Sati. Status dan luas kawasan tersebut perlu dipastikan melalui data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di tengah masyarakat.
Anggota tim investigasi LBH Intan Kotim, Nunung A.S., mengatakan dampak kebakaran terhadap masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat dari kerusakan vegetasi.
“Kalau kawasan tersebut memang merupakan tanah adat, maka dampaknya harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya berapa tanaman yang terbakar, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, keberadaan tim pemadam perusahaan di lapangan juga menjadi bagian dari temuan investigasi. Perusahaan disebut telah mengerahkan personel dan peralatan untuk melakukan pemadaman di sejumlah titik.
Wakil Pimpinan Redaksi kaltengjurnalisnews.com, Catur Prasetyo Utomo, mengatakan upaya perusahaan dalam menangani kebakaran patut diapresiasi. Namun, menurut dia, skala kebakaran tetap membutuhkan pengawasan pemerintah.
“Perusahaan memang memiliki alat dan tim pemadam sendiri. Itu patut diapresiasi. Tetapi pemerintah tetap perlu hadir untuk memastikan kondisi di lapangan terdata dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama saat ini bukan sekadar siapa yang memadamkan api. Pemerintah perlu memastikan seluruh kawasan terdampak terdata dengan jelas.
“Kalau luasnya sampai ribuan hektare, publik berhak mengetahui berapa sebenarnya luas yang terbakar, kawasan mana saja yang terdampak, dan apa hasil pemeriksaan pemerintah,” katanya.
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena kebakaran terjadi di tengah tingginya ancaman karhutla di Kotim. Sejumlah wilayah masih menghadapi kebakaran lahan sehingga pemerintah bersama aparat dan masyarakat terus melakukan pemadaman serta penanganan titik api.
Di Desa Tanah Putih sendiri, aparat sebelumnya telah melakukan pengecekan dan penanganan sejumlah titik kebakaran. Damkarmat Kotim juga tercatat melakukan penanganan kebakaran lahan di wilayah tersebut bersama unsur terkait.
Namun, besarnya luasan yang kini dilaporkan terbakar menimbulkan pertanyaan baru mengenai hasil pendataan keseluruhan kawasan.
Pemerintah daerah dinilai perlu segera menyandingkan hasil investigasi lapangan dengan data resmi yang dimiliki BPBD, Damkarmat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa maupun instansi teknis lainnya.
Termasuk memastikan apakah ribuan hektare yang disebut terbakar benar berada dalam satu kawasan atau tersebar di sejumlah titik, berapa luas lahan HGU yang terdampak, serta berapa luas kawasan yang diklaim sebagai tanah adat.
Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada pemerintah provinsi dan instansi pusat yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Jika ditemukan pelanggaran, proses pemeriksaan dan penegakan aturan tentu menjadi kewenangan instansi sesuai status kawasan dan perizinannya. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara klaim luasan dengan data resmi, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka.
Sebab, angka ribuan hektare bukan angka kecil. Apalagi jika di dalamnya terdapat kawasan yang diklaim sebagai tanah adat sekaligus areal perkebunan yang memiliki izin usaha.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pemerintah. Bukan hanya mengenai siapa yang berada di lapangan saat api berkobar, tetapi juga berapa luas sebenarnya lahan yang terbakar, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan bagaimana tindak lanjut setelah kebakaran terjadi.
Peristiwa di Tanah Putih akhirnya menjadi ujian keterbukaan data penanganan karhutla di Kotim. Api boleh padam, tetapi persoalan mengenai luas kerusakan dan tanggung jawab pengawasan tidak boleh ikut hilang bersama asap (sg)












