SAMPIT, Indoborneo News – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan SAS (20), terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 06 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, saksi DEL yang merupakan petugas security sedang patroli di TKP dan menemukan 3 tumpukan buah kelapa sawit yang ditutup pelepah.
Atas temuan itu, DEL melapor ke Danru Security dan diperintahkan melakukan pengintaian. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi 2 bersama rekan security melihat adanya aktivitas panen sawit yang dilakukan terlapor SAS persis di lokasi tumpukan buah yang ditemukan sebelumnya.
baca berita lainnya
Pembangunan Militer: Kasdam XXII/TB Kunker ke Makorem 102/Pjg Disambut Hangat
“Saksi 2 kemudian melapor ke Danru Security. Sekitar 20 menit kemudian, tim security tiba di lokasi dan melakukan penyisiran. Ditemukan 1 tumpukan buah sawit di parit pembatas antara kebun PT Unggul Lestari dan kebun masyarakat,” jelas AKP Edy Wiyoko, Selasa (9/6/2026).
Setelah dihitung, tumpukan tersebut berjumlah 42 janjang. Pihak PT Unggul Lestari kemudian mendatangi pondok yang tak jauh dari lokasi. Di pondok tersebut, terlapor SAS diamankan oleh security. Saat diinterogasi, SAS mengakui telah memanen dan mengambil buah sawit milik PT Unggul Lestari.
baca juga
Guru SMK Kapuas Diciduk Cak Sam Diduga Gara-gara Tilep Rp1,5 Juta Uang Baju Tari Anak SD di Kotim
Terlapor beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk diamankan. Setelah ditimbang, buah sawit curian itu seberat 710 kg. Atas kejadian tersebut, PT Unggul Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.480.030.
baca juga
SAS beserta barang bukti kemudian diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada 8 Juni 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.
(FAUJI)












