Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Bogor/Bekasi, A. Marpaung
BOGOR.INDOBORNEONEWS – Penderitaan seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah disebut selama sekitar enam tahun hanya terbaring di rumah tanpa penanganan medis yang memadai.
Kondisi tersebut mencuat setelah keluarga anak itu didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Bogor/Bekasi. Selain persoalan akses layanan kesehatan, keluarga yang disebut berada dalam kondisi ekonomi terbatas itu juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada oknum pengurus RT untuk pengurusan kartu BPJS/KIS.
Namun, menurut informasi yang disampaikan KCBI, kartu yang dijanjikan tersebut hingga kini belum diterima keluarga.
Anak tersebut disebut mulai mengalami kejang atau step ketika masih kecil. Kondisinya kemudian semakin memburuk hingga mengalami kelumpuhan dan membuatnya lebih banyak terbaring di tempat tidur.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Bogor/Bekasi, A. Marpaung. Ia mempertanyakan bagaimana kondisi tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius dari pihak terkait.
“Enam tahun seorang anak dalam kondisi seperti ini tentu harus menjadi perhatian serius. Pemerintah desa dan fasilitas kesehatan jangan menunggu laporan, tetapi harus turun melihat langsung kondisi warganya,” tegas A. Marpaung.
Sorotan lain muncul terkait dugaan permintaan uang Rp1,5 juta kepada keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang diterima KCBI, uang tersebut disebut diberikan untuk membantu pengurusan BPJS/KIS agar anak dapat memperoleh pengobatan.
Namun hingga saat ini, menurut pihak keluarga sebagaimana disampaikan KCBI, kartu yang dijanjikan belum diterima. Kondisi tersebut membuat persoalan semakin pelik karena keluarga bukan hanya menghadapi masalah kesehatan, tetapi juga mempertanyakan kejelasan penggunaan uang yang telah mereka keluarkan.
KCBI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling tuding. Dugaan pungutan itu perlu diklarifikasi secara terbuka dengan memeriksa keterangan keluarga, pihak RT serta dokumen atau bukti transaksi yang ada.
“Kalau memang ada pungutan untuk pengurusan BPJS, harus dijelaskan dasar dan penggunaannya. Kalau ternyata ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Marpaung.
Di sisi lain, KCBI mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bersama Puskesmas Tanjungsari segera melakukan penjangkauan terhadap anak tersebut. Pemeriksaan kondisi kesehatan dinilai penting untuk mengetahui kebutuhan medis dan bentuk penanganan yang masih dapat diberikan.
Persoalan dugaan pungutan juga diminta tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan. Pihak yang dituding perlu diberi ruang memberikan klarifikasi, sementara aparat dapat menelusuri apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan akses pelayanan dasar bagi keluarga rentan. Kondisi seorang anak yang bertahun-tahun terbaring di rumah semestinya menjadi perhatian bersama agar tidak kembali terjadi pembiaran terhadap warga yang membutuhkan pertolongan. (Jk)












