Daerah  

Penertiban di PPM Sampit Buka Dugaan Rudapaksa, Perempuan Tunawisma Mengaku Hamil

Ilustrasi

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Penertiban seorang perempuan tunawisma di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Rabu (30/9/2026), berujung pada pengungkapan persoalan serius. Di balik kondisi terlantar yang terlihat sehari-hari, perempuan berusia sekitar 45 tahun itu mengaku menjadi korban dugaan rudapaksa hingga dua kali dan kini tengah hamil.

Pengakuan tersebut muncul saat petugas Satpol PP Kotim melakukan pendataan dan asesmen setelah perempuan tersebut diamankan dari kawasan PPM. Dari proses awal itu, terungkap cerita memilukan yang kemudian harus ditangani lebih jauh oleh pihak berwenang.

Banner Website

Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku mengalami dugaan rudapaksa dalam dua kejadian berbeda. Pada kejadian pertama, ia menyebut ada dua laki-laki yang diduga terlibat. Sementara pada kejadian berikutnya, ia mengaku didatangi tiga laki-laki.

Menurut keterangannya, kejadian itu berlangsung beberapa bulan lalu ketika dirinya tidur di lantai dua bangunan Pasar Eks Mentaya Sampit.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo, mengatakan pengakuan tersebut terungkap saat proses asesmen. Namun, pihaknya menegaskan informasi itu masih sebatas keterangan dari perempuan yang bersangkutan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

“Dari hasil asesmen, yang bersangkutan mengaku mengalami rudapaksa sebanyak dua kali. Tetapi keterangannya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut,” ujar Eribka.

Perempuan tersebut juga mengaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan ketika kejadian berlangsung. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada orang yang datang atau mengetahui peristiwa tersebut.

Satpol PP tidak langsung menarik kesimpulan dari pengakuan itu. Penelusuran diperlukan untuk memastikan kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi, termasuk mencari informasi pendukung serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui kejadian.

“Untuk saat ini masih indikasi, masih berdasarkan jawaban yang bersangkutan. Belum ada konfirmasi dengan pihak lain, sehingga belum bisa dipastikan apakah benar atau tidak,” jelas Eribka.

Di sisi lain, kondisi perempuan tersebut membuat penanganan tidak berhenti pada penertiban. Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPAPPKB Kotim agar perempuan tersebut mendapatkan pendampingan.

Perempuan itu selanjutnya ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kotim. Pendampingan diberikan untuk memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi sekaligus membuka ruang bagi penanganan dugaan tindak pidana yang disampaikannya.

Ketua UPTD PPA Kotim, Nina, mengatakan perempuan tersebut masih mampu berkomunikasi dan mengingat sejumlah informasi. Namun, kondisi yang dihadapinya membutuhkan penanganan yang tidak sekadar melihat persoalan dari sisi penertiban.

“Kalau kita tidak bisa menolong, setidaknya kita jangan menyakiti mereka, jangan menimpakan masalah lagi kepada mereka,” ujar Nina.

Kini pengakuan dugaan rudapaksa tersebut masih menjadi perhatian UPTD PPA bersama pihak terkait. Kronologi, pihak yang disebut dalam pengakuan, serta keterkaitannya dengan kondisi kehamilan perempuan tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan persoalan yang lebih dalam di balik keberadaan warga terlantar di ruang publik. Penertiban di kawasan PPM bukan hanya berakhir pada pemindahan seorang perempuan dari tempat umum, tetapi justru membuka dugaan persoalan kekerasan yang selama ini belum terungkap. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *