Hukum  

Cacat Permanen dan Kehilangan Mata Pencaharian, Korban Laka Lantas R.A Kartini Sampit Tuntut Rp150 Juta

Kuasa hukum SA, Advokat Eva Yulinda

SAMPIT.INDOBORNEONEWS– Dampak kecelakaan lalu lintas di Jalan R.A Kartini, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disebut masih dirasakan korban hingga kini. Korban berinisial SA disebut mengalami kondisi fisik yang berdampak permanen dan tidak lagi dapat menjalani aktivitas maupun pekerjaan seperti sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihak korban mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp150 juta dalam perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Banner Website

Kuasa hukum SA, Advokat Eva Yulinda, mengatakan kliennya merupakan tokoh adat dan mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut. Menurutnya, setelah kecelakaan, kehidupan korban mengalami perubahan cukup besar, terutama karena kondisi fisik yang membatasi aktivitas sehari-hari.

“Klien kami meminta Rp150 juta. Untuk kerugian yang akan ditanggung seumur hidup, angka itu ringan dan sangat wajar,” ujar Eva, Jum’at (2/10/2026).

Eva menjelaskan, nilai tersebut tidak semata-mata dihitung dari biaya pengobatan yang telah dikeluarkan. Perhitungan pihak korban juga mencakup biaya operasi, perawatan lanjutan, kehilangan penghasilan karena korban tidak lagi mampu bekerja seperti sebelumnya hingga kerugian immateriil.

Ia juga menanggapi adanya informasi bahwa terdakwa hanya memiliki kemampuan memberikan ganti rugi sekitar Rp20 juta. Menurut Eva, kemampuan finansial pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk mengukur nilai kerugian yang dialami korban.

“Komponen kerugian klien kami meliputi biaya operasi dan perawatan lanjutan, hilangnya penghasilan, serta kerugian immateriil. Kemampuan bayar terdakwa sebesar Rp20 juta bukan ukuran kerugian korban. Uang Rp200 ribu untuk cek up juga tidak sebanding dengan kondisi klien kami,” katanya.

Selain persoalan ganti rugi, pihak korban turut menyoroti kondisi Jalan R.A Kartini yang disebut memiliki ruas relatif sempit dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.

Menurut Eva, kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat rangkaian peristiwa kecelakaan, termasuk posisi kendaraan saat berhenti atau hendak parkir.

Pihaknya juga menanggapi alasan mengenai penggunaan spion dan adanya titik yang sulit terlihat atau blind spot akibat kondisi jalan dan jembatan yang melengkung.

“Kalau pengemudi tahu lokasi itu sulit dipantau, kewajiban hati-hatinya makin tinggi, bukan makin rendah,” ujarnya.

Eva mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul dalam perkara, posisi kendaraan disebut hanya sebagian masuk ke area parkir. Selain itu, terdapat keterangan mengenai kerusakan pada pintu kendaraan yang menurut pihak korban juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan.

Meski demikian, Eva menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian kepada majelis hakim.

“Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai unsur kelalaian,” katanya.

Mengenai upaya restorative justice (RJ), Eva menjelaskan nilai ganti rugi yang sebelumnya disebut Rp50 juta kemudian berubah menjadi Rp150 juta setelah pihak korban mempertimbangkan dampak kecelakaan yang dialami SA.

Menurutnya, proses RJ pada prinsipnya harus didasarkan pada kesepakatan sukarela antara para pihak. Karena itu, korban dinilai memiliki hak untuk tidak menerima tawaran apabila nilai yang diberikan belum dianggap mencerminkan kerugian yang dialami.

Sementara itu, santunan dari Jasa Raharja disebut merupakan hak korban yang berdiri sendiri. Pihak korban menilai santunan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan ganti rugi atau kewajiban pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara kecelakaan.

Melalui hak jawab tersebut, pihak korban berharap pemberitaan mengenai perkara kecelakaan di Jalan R.A Kartini dapat disampaikan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada masing-masing pihak.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penjelasan pihak korban mengenai kondisi SA dan alasan pengajuan tuntutan ganti rugi Rp150 juta dalam perkara yang masih berproses di PN Sampit. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *