indoborneo news, Jakarta -Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei setiap tahunnya. Pada kesempatan itu, para pekerja sedunia ramai-ramai menyuarakan hak yang semestinya diperoleh dari hasil kerjanya.
Melansir World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2024, sejumlah negara dianggap menegakkan hukum dan hak buruh. Perhitungannya didasarkan pada indikator “Fundamental Rights”, sub-faktor 4.8 tentang perlindungan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
Berikut negara-negara yang tercatat memiliki kondisi hak buruh terbaik di dunia:
1. Denmark
Menduduki peringkat pertama dengan skor hak buruh 0,93 pada Rule of Law Index 2024. Dikenal memiliki serikat buruh yang begitu aktif serta sistem perundingan bersama yang kuat.
Denmark juga dikenal dengan perlindungan hukumnya yang menyeluruh terhadap para pekerja. Penegakan hukum ketenagakerjaan yang ketat menjadikan negara ini sebagai contoh dalam perlindungan hak-hak buruh.
2. Norwegia
Posisi kedua ditempati Norwegia dengan skor 0,90. Negara ini menjamin hak buruh lewat sistem hukum yang transparan dan lembaga independen yang efektif.
Regulasi ketenagakerjaannya mendukung perlindungan pekerja dan pelaksanaan hak-hak dasar. Negara Skandinavia ini juga dikenal karena keadilan sosial dan keseimbangan kekuatan antara pengusaha dan buruh.
3. Antigua dan Barbuda
Menempati peringkat ketiga, negara ini mencetak skor 0,85 dalam indikator hak-hak fundamental buruh. Termasuk dalam hal ini perlindungan terhadap hak buruh.
Negara ini menunjukkan kinerja tinggi dalam kebebasan berserikat, anti-diskriminasi, dan kebebasan berorganisasi. Meski berukuran kecil dengan ekonomi terbatas, sistem hukumnya menjamin hak pekerja secara substansial dan konsisten, termasuk sektor informal.
4. Jerman
Jerman, menempati peringkat keempat dengan skor 0,83, memiliki dewan kerja yang mewakili buruh di tempat kerja. Undang-undang nasional dan kebijakan Uni Eropa mengatur rinci soal jam kerja, upah, dan cuti pekerja.
5. Finlandia
Finlandia berada di posisi kelima secara global dengan skor 0,82. Sistem tripartitnya melibatkan pemerintah, serikat, dan pengusaha.
Kebijakan ketenagakerjaannya dinilai adil dan inklusif. Sedangkan tingkat pelanggaran buruh tercatat sangat rendah.
Menurut World Justice Project 2024, negara dengan skor tinggi dalam supremasi hukum cenderung unggul dalam perlindungan hak buruh. Denmark, Norwegia, dan Finlandia, misalnya membuktikan sistem hukum yang kuat dan partisipasi sosial tinggi mendukung perlindungan menyeluruh bagi pekerja. (Arini Noviawati Gunawan)
sumber kbrn