HEBOH !!! OKNUM GURU SD DI Kotim DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP REKAN SEKERJA

SAMPIT , INDOBORNEO NEWS — Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 43.ADV.YN/12.3.2025/Spt tanggal 12 Maret 2025, Advokat Yunanto, S.H., M.H., dari Law Firm Yunanto & Partner’s, resmi menjadi kuasa hukum pendamping pelapor dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar berinisial AA.

AA, yang beralamat di Desa Loke, Kecamatan Tana Wawo, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini tercatat sebagai guru aktif di SD Eka Tjipta Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelapor adalah seorang guru perempuan rekan kerja pelaku yang selama bertahun-tahun mengalami serangkaian pelecehan seksual, mulai dari pelecehan fisik hingga tindakan eksibisionis di lingkungan sekolah.

Menurut keterangan kuasa hukum Yunanto SH.MH, perbuatan dugaan pelecehan seksual pertama kali terjadi sekitar Agustus–September 2019 di ruang guru. Meskipun pelaku sempat meminta maaf dan korban memaafkannya, perbuatan tidak berhenti sampai di situ.

Pada tahun 2023 hingga 2024, pelaku kembali menunjukkan perilaku yang tidak pantas, termasuk mengirimkan dan menunjukkan gambar/foto korban tanpa izin, masuk ke ruang kelas tanpa keperluan, serta berulang kali memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban saat jam sekolah.

Insiden puncak terjadi pada 5 Oktober 2024, ketika pelaku diduga melakukan pelecehan fisik dengan memegang payudara korban secara tiba-tiba. Korban, yang saat itu memegang alat kerja berupa golok, sempat tidak dapat mengendalikan emosinya namun memilih pergi meninggalkan lokasi untuk menghindari kekerasan lebih lanjut.

Setelah serangkaian upaya mediasi oleh pihak sekolah dan yayasan tidak menemukan titik temu, termasuk sikap pelaku yang tidak mengakui perbuatannya sebagai pelecehan, pihak keluarga korban akhirnya menunjuk kuasa hukum dan memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum menilai, tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan:
1. Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban;
2. Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022: melakukan pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban;
3. Pasal 281 ayat (1) dan (2) KUHP: pelanggaran terhadap kesusilaan di depan umum atau terhadap kehendak orang lain.
“Atas dasar tersebut, kami selaku kuasa hukum meminta dan mendesak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta objektif terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujar Adv. Yunanto, S.H., M.H.

Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa untuk melaporkan tindakan ini, meskipun harus menghadapi tekanan sosial, risiko emosional, dan ancaman terhadap reputasi. Dengan dukungan kuasa hukum dan keluarga, korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Pihak Law Firm Yunanto & Partner’s juga menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Kotawaringin Timur, dan siap menghadirkan bukti maupun saksi, termasuk notulen mediasi serta beberapa pejabat sekolah yang mengetahui dan terlibat dalam upaya penyelesaian internal sebelumnya.

Sumber : Yn
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *