indoborneonews,Pekanbaru- Polres Rokan Hulu mengungkap pembakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT. Lokasinya berada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Lahan terbakar seluas 10 hektare di area hutan terbatas. Perihal ini,pPolisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat langsung.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menyatakan, pelaku telah ditangkap. Mereka berinisial AMS, H, dan S.
“Kasus ini berawal dari verifikasi hot spot oleh personel. Ditemukan pembukaan lahan pakai metode imas tumbang,” ujar Kapolres dikutip, Kamis (29/5/2025).
Dijelaskan, lahan dibuka di lereng bukit dengan cara pembakaran. Sehingga, luas area terbakar mencapai sekitar 10 hektare.
Saat dicek, api padam tapi asap masih mengepul. Bara belum padam sepenuhnya dari permukaan lahan tersebut.
Lokasi berada di Hutan Produksi Terbatas, termasuk wilayah konservasi. Ditegaskan, membuka lahan dengan membakar dilarang keras oleh hukum.
“Pemilik lahan diketahui adalah AMS. Dua orang pekerja membantunya membakar dan membersihkan lahan,” ucapnya.
Dikatakan, barang bukti diamankan, termasuk kayu terbakar dan sisa bahan bakar. Selain itu, sebotol solar ditemukan di lokasi kejadian.
Adapun, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu. Mereka menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku saat ini.
Perihal ini, pasal 36 angka 17 dan 19 menjerat pelaku pembakaran. Termasuk pasal lain dalam UU Kehutanan dan Perkebunan.
“Kami imbau masyarakat tidak membakar saat buka lahan. Itu melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup,” ujarnya.
sumber kbrn