INDOBORNEO NEWS, Sampit, 19 Juni 2025 – Sebuah laporan penggelapan satu unit truk dump berwarna kuning dengan nomor polisi KH 8931 FT telah diajukan kepada Kapolres Kotawaringin Timur, Cq. Res. Krimum Polres Kotim, pada tanggal 19 Juni 2025. Laporan ini diajukan oleh Suriyadi Bin Enong (Alm), yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Yunanto, S.H., M.H., dan Advokat Herman, S.H., dari LAW FIRM YUNANTO AND PARTNER’S.
Terlapor dalam kasus ini adalah Peri Maryadi, beralamat di Perumahan Wengga Metro RT.022 RW. 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut kronologi yang disampaikan, klien pelapor, Suriyadi, mengajukan pembiayaan ke PT WOM Finance pada Januari 2025. Suriyadi kemudian mengenal Peri Maryadi setelah Peri Maryadi menghubunginya, menyatakan memperoleh nomor Suriyadi dari seorang teman yang mengatakan bahwa Suriyadi sedang mencari sopir. Suriyadi membantah pernah memposting lowongan pekerjaan sopir truk dump di media sosial.
Pertemuan antara Suriyadi dan Peri Maryadi terjadi pada 25 Februari 2025, di rumah Suriyadi di Desa Pundu. Pada 10 Maret 2025, Suriyadi mengunjungi rumah Peri Maryadi di Perumahan Wengga Metropolitan. Dalam pertemuan tersebut, Peri Maryadi mengajak Suriyadi untuk bekerjasama terkait “timbunan di Samuda”. Suriyadi kemudian menyerahkan unit dump truck beserta STNK, kunci, dan peralatannya kepada Peri Maryadi.
Pada April 2025, komunikasi antara Suriyadi dan Peri Maryadi terputus. Pada 20 April 2025, Suriyadi berinisiatif mencari truknya hingga ke Takaras, namun tidak ditemukan. Meskipun demikian, Suriyadi tetap membayar angsuran bulan Maret dan April, namun angsuran bulan Mei, yang jatuh tempo pada tanggal 4, tidak dibayarkan lagi. Akibatnya, sudah dua bulan angsuran tidak dibayar, dan unit truk masih dikuasai oleh Peri Maryadi.
Pada 12 Mei 2025, Manajer Kolektor PT WOM Finance dan stafnya bersama Suriyadi melakukan pencarian unit truk tersebut ke Takaras hingga ke Pelabuhan PT. PMM, namun unit tidak ditemukan. Suriyadi juga telah meminta bantuan kerabat untuk memposting informasi mengenai unit yang diduga dibawa kabur oleh Peri Maryadi ke media sosial.
Berdasarkan uraian tersebut, perbuatan Peri Maryadi diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Melalui laporan ini, pelapor memohon kepada Penyidik Kepolisian untuk:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Peri Maryadi selaku terlapor serta pihak-pihak yang relevan.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dalam Pekerjaan.
- Melakukan upaya pelacakan dan penyitaan terhadap unit dump truck yang sampai saat ini masih dikuasai secara melawan hukum oleh Peri Maryadi.
- Menindaklanjuti perkara ini hingga proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelapor berharap laporan ini dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku untuk memperoleh keadilan hukum.
Jurnalis: alpi
Redaksi