Distribusi Hasil Hutan Ilegal Sulawesi

indoborneonews,Jakarta –  Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, kembali menindak pelaku peredaran hasil hutan ilegal. Seorang berinisial FW(61) Direktur PT.BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

“Kasus ini bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau sejumlah 938 batang,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Di mana kayu jenis Merbau (Bayam) dengan volume 43,5166 m3 diamankan dari dalam mobil kontainer. Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.

Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta memeriksa dokumen dan barang bukti kayu yang diamankan.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis. Gelar perkara dilaksanakan 2 Juli 2025 itu, dihadiri oleh penyidik, Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar.

FW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ali Bahri menegaskan, penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus dilakukan secara tegas. “Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Atau denda hingga Rp10.000.000.000.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *