Indoborneonews,Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum. Dalam tuntutannya Jakasa mengatakan, Rudi Suparmono telah menerima suap dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono. Oleh karena itu dengan pidana 7 tahun,” kata Jaksa dalam tuntutannya di persidangan, Senin (28/7/2025)
Selain pidana badan, Rudi juga dituntut untuk membayar denda Rp750 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Jaksa.
Menurutnya, Rudi menerima uang suap saat menjabat Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. “Perbuatan terdakwa selaku Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat yang telah menerima uang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, Rudi Suparmono menerima gratifikasi, suap sebanyak S$43.000 atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Atas penerimaan gratifikasinya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Hal ini sesuai dengan UU,” ucapnya.
Sumber kbrn