Indoborneonews,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS). Beras tersebut dikemas dan dijual sebagai produk premium, namun hasil uji menunjukkan tidak memenuhi standar mutu.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut penyitaan dilakukan usai hasil uji mutu keluar. “Beras tersebut diklaim premium, namun tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025)
Diketahui, barang bukti terdiri dari 127,3 ton kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Beras ditemukan di gudang Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Selain itu, polisi menyita dokumen izin edar, hasil produksi, sertifikat merek, dan standar operasional prosedur. Dokumen tersebut dinilai menguatkan dugaan pelanggaran sistematis.
Empat merek beras antara lain, Setra Ramos Biru, Merah, Pulen, dan Wangi tidak memenuhi SNI 6128:2020. Pelanggaran juga terjadi terhadap Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.
Selain itu, penyidik menemukan notulen rapat yang memerintahkan penurunan kadar patah beras usai investigasi Kementerian Pertanian. Selain itu, instruksi mutu internal tidak memperhitungkan penurunan kualitas saat distribusi.
Tiga pejabat PT FS ditetapkan sebagai tersangka, yakni KG, RL, dan RP. Mereka menjabat sebagai direktur utama, direktur operasional, dan kepala seksi mutu.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yusuf Bagus)
Sumber kbrn